Belum Dibayar, Nasabah KSP SB Tagih Janji Soal Penyaluran Bagi Hasil Usaha dan Pengembalian Simpanan Berjangka

Belum Dibayar, Nasabah KSP SB Tagih Janji Soal Penyaluran Bagi Hasil Usaha dan Pengembalian Simpanan Berjangka

CIREBON - Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam SB meminta pihak koperasi melakukan pengembalian tabungan berjangka anggotanya yang berada di wilayah 3 Cirebon, Kamis siang (18/11/2021).

Hal itu menyusul sejak 2020 lalu, ribuan anggota koperasi tak bisa menerima bagi hasil, bahkan tak bisa mengambil tabungan berjangka yang sudah dititipkan di koperasi tersebut. Kondisi ini tidak hanya terjadi di wilayah tiga Cirebon, melainkan terjadi secara nasional.

Martinus Cahyadi Sarbini salah satu anggota KSP SB kepada radarcirebon.com mengungkapkan, sejak tahun 2020, puluhan ribu anggota KSP SB sudah tidak menerima bagi hasil.

\"Terhitung Sejak April 2020, koperasi ini mengalami gagal bayar yang kemudian melalui surat edaran no. 479/KSP-SB/PENGURUS/04.2020 tertanggal 17 April 2020 telah menetapkan bahwa semua simpanan berjangka secara otomatis diperpanjang dengan alasan bahwa covid 19 mematikan sendi-sendi bisnis dan ekonomi meski pun tidak ada persetujuan dari anggota. Uang tidak dapat ditarik sekalipun jasanya saja padahal para anggota membutuhkan uang tersebut untuk kelangsungan hidup keluarganya,\" ungkapnya, Kamis (18/11/2021).

Pada Agustus 2020, menurut Martinus, KSP SB masuk PKPU dengan putusan telak 98 persen setuju damai yang mana suara-suara tersebut disuarakan oleh para pengacara yang disediakan oleh KSP SB di kantor cabang-cabangnya melalui surat kuasa yang ditanda tangani oleh para anggota.

\"Anggota tidak paham sepenuhnya maksud dan tujuan dari surat kuasa tersebut. Akibatnya, dana anggota dijanjikan akan dibayarkan secara cicilan setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun dimulai dari Juli 2021 sebesar 4 persen (min 3juta dan max 100juta) untuk bulan Juli 2021 dan Januari 2022, lalu menjadi 7 persen untuk Juli 2022. Akan tetapi pada kenyataannya KSP SB tidak menjalankan skema perdamaian yang mereka buat sendiri. Sampai dengan hari ini hanya sekitar 2 persen dari anggota yang sudah menerima cicilan pertama (4 persen),\" ujarnya.

Martinus menyebutkan, KSP SB melaporkan kepada Kemenkop bahwa mereka telah melakukan pembayaran cicilan pertama kepada 70 persen anggota.

\"Namun berbeda dengan kenyataan di lapangan. Ketika proses PKPU pun dinilai terdapat kejanggalan tentang jumlah kewajiban KSP SB terhadap anggota dalam laporan keuangan yang disajikan pada RAT 2019 dan 2020 versus hasil verifikasi PKPU. Pada laporan RAT 2019 tertera jumlah tagihan anggota adalah sebesar kurang lebih Rp3.1T, sementara hasil verifikasi PKPU dinyatakan sebesar kurang lebih Rp8.6T. Terdapat selisih hampir 6T rupiah. Dan PKPU diputus tanpa adanya audit dan jaminan asset,\" sebutnya.

Masih kata Martinus, seluruh anggota baik di pusat maupun daerah sudah melakukan segala upaya seperti bersurat kepada ombudsman, Kemenkop, bahkan Presiden jokowi.

\"Sampai sekarang belum membuahkan hasil atas nasib uang kami sebagai korban KSP SB,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: